Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI. 2019; Jakarta; 188 Hal
oleh Mutakir. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit - Rumah sakit menjadi salah satu badan pelayanan umum dimana mewajibkan memiliki sebuah apa itu yang dinamakan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Standar pelayanan minimal sendiri bisa dilihat dari tiga sudut pandang berbeda.STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT . BAB I PENDAHULUAN . A. Latar Belakang Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau . 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit bahwa standar indikator kepuasan pasien rawat jalan sebesar ≥ 90% . Berdasarkan survey awal peneliti diperoleh di RSU Madani Kota Medan Tahun 2019 dari 30 pasien rata-rata waktu tunggu pada pelayanan rekam medis unit rawat jalan dari pendaftaran sampai dengan berkas rekam medis tersedia pada
Permenkes No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit Permenkes No. 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN KEPERAWATAN DI RUMAH SAKIT KHUSUS. Pasal 1 . Ruang lingkup pengaturan Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus meliputi: a. standar pelayanan keperawatan ibu dan anak; b. standar pelayanan keperawatan mata; c. standar pelayanan keperawatan kusta; d. standar pelayanan keperawatan ortopedi; e. Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai dokumen yang wajib dimiliki oleh Rumah Sakit, sebagai pedoman dalam menjamin pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 129/Menkes/SK/11/2008 dan Peraturan Menteri keuangan RI. No 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan BLU. bahwa dalam upaya memberikan pelayanan yang setinggi- tingginya, agar masyarakat yang dilayani dapat memperoleh tindakan medis, pengobatan dan perawatan yang optimal. sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan keberadaan rumah sakit, perlu adanya standar untuk terjaminnya upaya Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedo Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit. Yogyakarta: Gosyen Publishing Indarjati, A., (2001). Kepuasan Konsumen. Pranata J. Supranto. (2008). Statistik Teori dan Aplikasi, edisi ketujuh. Jakarta: Erlangga Junadi, P. (2004). Seminar Survey Kepuasan Pasien Di Rumah Sakit Di RSAPD Gatot Subroto Jakarta Kementerian Kesehatan RI. (2004). Eb24F.